Sesudah kota Mekah selesai ditaklukkan dan sebagian besar para pembesar Quraisy yang selama ini memusuhi Islam telah dibaiat oleh Nabi saw. menjadi pemeluk Islam, ketika itu ada seorang perempuan dan keturunan bangsawan Quraisy mencuri barang perhiasan milik orang lain, sedangkan barang perhiasaan yang dicurinya itu sangat berharga. Perempuan itu, menurut suatu riwayat, bernama Fatimah bintil-Aswad bin Abdul Asad bin Abdullah bin Amr bin Makhzum. Dengan demikian, jelaslah bahwa ia dari keturunan Makhzum suku Quraisy.
Setelah ditangkap, perempuan itu lalu ditahan dan menunggu keputusan hakim, padahal menurut hukum yang telah berlaku di kalangan bangsa Arab, terutama di kalangan bangsa Quraisy di kota Mekah pada masa Jahiliah, orang yang mencuri itu harus dijatuhi hukuman potong tangan, tetapi hukum ini kerap kali dilaksanakan oleh hakim dengan cara yang tidak adil, tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan. Jelasnya, jika si pencuri itu seorang dari keturunan orang besar, orang kaya, atau bangsawan, dia tidak dijatuhi hukuman potong tangan, tetapi jika si pencuri itu seorang dan keturunan orang kecil, lapisan bawah, dan rakyat gembel, ia dijatuhi hukuman potong tangan sebagaimana bunyi undang-undang.
Hukum potong tangan atas orang yang sudah jelas mencuri itu, setelah Islam datang, dikuatkan dan dilakukan dengan adil menurut wahyu Allah yang telah diturunkan kepada Nabi saw. Karena kota Mekah sudah berada di bawah kekuasaan kaum muslimin, sudah tentu perempuan yang mencuri itu akan dijatuhi hukuman potong tangan, yakni harus dipotong tangannya yang kanan.
Sewaktu hukuman potong tangan bagi perempuan itu akan dilaksanakan, para famili dan kerabatnya terkejut, lalu mereka berusaha mencari jalan memintakan ampunan kepada Nabi saw. agar hukuman itu jangan sampai dijatuhkan. Mereka memutuskan bahwa orang Islam (sahabat Nabi) yang kiranya dapat menjadi perantara untuk memintakan ampunan kepada Nabi saw. pada waktu itu ialah Usamah bin Zaid.
Mereka mengambil keputusan demikian karena mengingat Usamah bin Zaid, anak Zaid bin Haritsah, adalah seorang sahabat Nabi saw. yang paling disayangi oleh beliau. Mereka lalu datang berduyun-duyun kepada Usamah untuk mengemukakan keinginan dan pengharapan mereka kepadanya bahwa hendaknya ia sudi memberikan pertolongan menjadi perantara untuk memintakan ampunan kepada Nabi saw. bagi saudara mereka yang akan dijatuhi hukuman potong tangan dan membebaskannya dari segala macam hukuman.
Dengan tidak berpikir panjang lagi setelah menerima permintaan tersebut, Usamah bin Zaid dengan segera menghadap Nabi saw. dan mengemukakan segala yang diharapkan oleh orang-orang yang meminta pertolongan kepadanya itu. Setelah Nabi saw. mendengar apa yang diminta oleh mereka dengan perantaraan Usamah, berubahlah air muka beliau seraya bersabda,
sabda Rasulullah
“Apakah kamu akan membicarakan kepadaku tentang batas (hukum) dari batas-batas (hukum-hukum) Allah ? Apakah kamu akan menolong orang yang melanggar batas dari batas-batas Allah !”
Karena mendengar jawaban Nabi saw. yang sedemikian kerasnya serta melihat air muka beliau terlihat sangat marahnya, Usamah bin Zaid berkata, “Ampunilah aku, ya Rasulullah!”. Pada petang harinya, Nabi saw. datang di depan orang ramai dan berdiri sambil berkhotbah, yang dalam khotbah itu antara lain beliau bersabda,
sabda Rasulullah
“Hai segenap manusia! Sesungguhnya, tidak lain yang membinasakan orang-orang dahulu sebelum kamu ialah: apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak dijatuhi hukuman); dan apabila orang yang lemah di antara mereka mencuri, mereka menetapkan hukuman atasnya. Demi Zat Yang menguasai diri Muhammad di tangan kekuasaan-Nya, sekiranya Fatimah anak perempuan Muhammad yang mencuri, pasti aku akan memotong tangannya.”
Demikianlah sabda Nabi saw. waktu itu. Selanjutnya, beliau memerintahkan supaya perempuan yang mencuri itu dijatuhi hukuman potong tangan. Oleh orang yang diserahi untuk melaksanakan hukuman itu, perintah ini segera dilaksanakan dengan saksama dan perempuan itu dipotong tangannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah claim wahyu-Nya.
Lebih jauh diriwayatkan bahwa perempuan tersebut setelah dijatuhi hukuman itu lalu bertobat dengan arti kata yang sebenarnya, tidak pernah mencuri lagi. Demikianlah di antara riwayat yang menunjukkan keadilan Nabi saw. ketika menjatuhkan hukum kepada orang yang sudah jelas melanggar hukum Islam. Tegasnya, tidak pandang bulu, tidak melihat warna kulit, dan tidak pula memandang derajat. Mana dan siapa yang telah jelas melakukan pelanggaran, melakukan kejahatan sepanjang hukum-hukum Allah, tentu dijatuhi hukuman sebagaimana yang telah ditetapkan oleh-Nya, walau andaikata yang melakukan kejahatan itu putri beliau yang amat disayangi dan dicintainya itu.
Pustaka
Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad Jilid 5 Oleh K.H. Moenawar Chalil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar